Beranda | Artikel
Warisan Anak SeIbu
Jumat, 9 Juli 2010

Pertanyaan:

Apakah anak laki-laki dari satu ibu lain ayah memiliki bagian warisan yang sama dengan anak laki-laki dari satu ibu dan satu ayah?


Jawaban:

Anak lelaki merupakan salah satu dari orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari kedua orangtuanya setelah salah satu atau keduanya meninggal. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً

“Allah mensyariatkan padamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Adapun jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Qs. An-Nisa`: 11)

Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan bagian kepada anak lelaki dari orang yang meninggal dunia. Tentang permasalahan anak lelaki tidak sekandung, baik seibu atau seayah saja, maka dalam warisan dilihat kepada siapa yang meninggal dan mewariskan.

Apabila sang ibu yang meninggal dunia dan dialah yang mewariskan harta waris, maka anak seibu dan sekandung statusnya sama, yaitu sama-sama anak lelaki dari ibu tersebut dan mendapatkan warisan yang sama. Apabila yang meninggal dunia dan mewariskan harta waris adalah sang ayah, maka anak lelaki satu ibu tidak mendapatkan warisan karena statusnya di sini sebagai anak tiri bapak (raba`ib). Raba`ib bukan termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.

Mudah-mudan keterangan singkat ini dapat dipahami.

Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Tidur Siang Sunnah, Ibu Tiri Selingkuh Sama Anak Tiri, Menikah Tapi Zina, Perbedaan Sedekah Dan Infak, Kencing Berdiri Menurut Kesehatan, Bacaan Tahiyat Dan Artinya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2172-warisan-anak-seibu.html